{"id":2140,"date":"2026-02-20T07:07:37","date_gmt":"2026-02-19T22:07:37","guid":{"rendered":"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/"},"modified":"2026-02-20T07:07:37","modified_gmt":"2026-02-19T22:07:37","slug":"4-syarat-nikah-dalam-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/","title":{"rendered":"4 Syarat Nikah dalam Islam: Panduan Menuju Pernikahan yang Sah"},"content":{"rendered":"<p> <strong>4 syarat nikah dalam Islam?<\/strong> &#8211; Momen sakral pernikahan adalah puncak dari perjalanan cinta dua insan. Namun, di balik keindahan janji suci, terdapat aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah di mata agama.  4 Syarat Nikah dalam Islam: Panduan Menuju Pernikahan yang Sah, menjadi pedoman penting yang menuntun kita menuju ikatan suci yang penuh berkah.<\/p>\n<p>Islam, sebagai agama yang mengatur segala aspek kehidupan,  menetapkan syarat-syarat yang  menjamin pernikahan berlangsung dengan penuh  kehormatan, keadilan, dan kesejahteraan bagi kedua belah pihak.  Syarat-syarat ini  bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi kuat yang menopang  keharmonisan dan keberkahan pernikahan.<\/p>\n<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_75 counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Daftar Isi<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/#Syarat_Nikah_Bagi_Calon_Suami\" >Syarat Nikah Bagi Calon Suami<\/a><ul class='ez-toc-list-level-3' ><li class='ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/#Syarat_Nikah_Bagi_Calon_Suami-2\" >Syarat Nikah Bagi Calon Suami<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/#Syarat_Nikah_Bagi_Calon_Istri\" >Syarat Nikah Bagi Calon Istri<\/a><ul class='ez-toc-list-level-3' ><li class='ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/#Syarat_Nikah_Bagi_Calon_Istri-2\" >Syarat Nikah Bagi Calon Istri<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-5\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/#Prosesi_Pernikahan_dalam_Islam\" >Prosesi Pernikahan dalam Islam<\/a><ul class='ez-toc-list-level-3' ><li class='ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-6\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/#Tahapan_Pernikahan_dalam_Islam_4_syarat_nikah_dalam_Islam\" >Tahapan Pernikahan dalam Islam, 4 syarat nikah dalam Islam?<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-7\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/#Pemungkas\" >Pemungkas<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-8\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/#Jawaban_yang_Berguna_4_Syarat_Nikah_Dalam_Islam\" >Jawaban yang Berguna: 4 Syarat Nikah Dalam Islam?<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Syarat_Nikah_Bagi_Calon_Suami\"><\/span>Syarat Nikah Bagi Calon Suami<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-2136\" src=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/78d42b22-rukun-nikah-11.jpg\" width=\"700\" height=\"420\" alt=\"Nikah rukun\" title=\"Nikah rukun\" srcset=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/78d42b22-rukun-nikah-11.jpg 700w, https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/78d42b22-rukun-nikah-11-298x180.jpg 298w\" sizes=\"auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><\/p>\n<p>Menikah merupakan sebuah ikatan suci yang penuh makna dalam Islam. Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar sebuah perjanjian, melainkan sebuah ibadah yang penuh dengan rahmat dan kasih sayang. Untuk mencapai tujuan mulia ini, Islam menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon suami dan calon istri.<\/p>\n<p>Syarat-syarat ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai pedoman untuk memastikan pernikahan yang kokoh dan penuh berkah. <\/p>\n<p>Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami adalah terpenuhinya empat syarat utama. Keempat syarat ini menjadi pondasi penting dalam membangun pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.  Mari kita bahas lebih dalam mengenai syarat-syarat tersebut. <\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Syarat_Nikah_Bagi_Calon_Suami-2\"><\/span>Syarat Nikah Bagi Calon Suami<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Syarat-syarat nikah bagi calon suami terbagi menjadi empat, yaitu: <\/p>\n<ul>\n<li>Islam <\/li>\n<li>Baligh <\/li>\n<li>Berakal Sehat <\/li>\n<li>Merdeka <\/li>\n<\/ul>\n<p>Keempat syarat ini memiliki peran penting dalam membangun pernikahan yang harmonis dan berkelanjutan. Berikut penjelasan lebih detail mengenai masing-masing syarat dan dampaknya jika tidak terpenuhi: <\/p>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th>Syarat<\/th>\n<th>Penjelasan<\/th>\n<th>Contoh<\/th>\n<th>Dampak Jika Tidak Terpenuhi<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>Islam<\/td>\n<td>Calon suami harus beragama Islam. Hal ini merupakan syarat mutlak dalam pernikahan menurut Islam.<\/td>\n<td>Seorang pria bernama Ahmad yang beragama Islam ingin menikahi seorang wanita bernama Sarah yang juga beragama Islam.<\/td>\n<td>Pernikahan tidak sah menurut hukum Islam.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Baligh<\/td>\n<td>Calon suami harus telah mencapai usia baligh, yaitu usia di mana seseorang telah dewasa secara fisik dan mental.<\/td>\n<td>Seorang pria bernama Budi yang berusia 17 tahun ingin menikahi seorang wanita bernama Ani yang berusia 19 tahun. Budi telah mencapai usia baligh, sedangkan Ani belum.<\/td>\n<td>Pernikahan tidak sah menurut hukum Islam karena salah satu pihak belum mencapai usia baligh.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Berakal Sehat<\/td>\n<td>Calon suami harus memiliki akal sehat dan mampu memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan.<\/td>\n<td>Seorang pria bernama Candra ingin menikahi seorang wanita bernama Dwi. Candra memiliki gangguan jiwa dan tidak mampu memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan.<\/td>\n<td>Pernikahan tidak sah menurut hukum Islam karena salah satu pihak tidak memiliki akal sehat.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Merdeka<\/td>\n<td>Calon suami harus merdeka, yaitu tidak terikat dengan perbudakan.<\/td>\n<td>Seorang pria bernama Eko ingin menikahi seorang wanita bernama Fani. Eko adalah seorang budak dan tidak memiliki kebebasan untuk menikah.<\/td>\n<td>Pernikahan tidak sah menurut hukum Islam karena salah satu pihak tidak merdeka.<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Syarat_Nikah_Bagi_Calon_Istri\"><\/span>Syarat Nikah Bagi Calon Istri<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-2137\" src=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/intro-pic-saharul-ridzwan-03_39_037275-1024x880-13.jpg\" width=\"700\" height=\"601\" alt=\"Syarat nikah rukun sah pernikahan khitan\" title=\"Syarat nikah rukun sah pernikahan khitan\" \/><\/p>\n<p>Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang dilandasi oleh syariat dan bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.  Untuk mencapai tujuan mulia ini, Islam telah menetapkan syarat-syarat pernikahan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik calon suami maupun calon istri.<\/p>\n<p>Syarat-syarat ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan merupakan pondasi kokoh yang menjamin kesucian, keabsahan, dan keberlangsungan pernikahan yang harmonis. Bagi calon istri, terdapat empat syarat utama yang wajib dipenuhi agar pernikahannya sah di mata agama. <\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Syarat_Nikah_Bagi_Calon_Istri-2\"><\/span>Syarat Nikah Bagi Calon Istri<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Syarat-syarat nikah bagi calon istri merupakan hal penting yang harus dipahami oleh setiap calon pengantin wanita. Syarat ini tidak hanya untuk memastikan kelancaran proses pernikahan, tetapi juga untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan. <\/p>\n<ol>\n<li><strong>Beragama Islam<\/strong><\/li>\n<p>Syarat pertama dan paling fundamental bagi calon istri adalah beragama Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur&#8217;an, &#8220;Wanita-wanita yang kamu nikahi, jika mereka telah beriman, maka nikahilah mereka.&#8221; (QS. An-Nisa: 25). Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang hanya dapat dijalin di antara dua orang yang beriman, karena tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam.<\/p>\n<p>Pernikahan dengan non-muslim dianggap tidak sah dan tidak membawa berkah dalam Islam. <\/p>\n<blockquote>\n<p>Contoh kasus: Seorang wanita bernama Sarah beragama Kristen ingin menikah dengan seorang pria Muslim bernama Ahmad. Dalam kasus ini, pernikahan mereka tidak sah di mata Islam karena Sarah tidak beragama Islam. Ahmad harus mencari calon istri yang beragama Islam untuk melangsungkan pernikahan yang sah.<\/p>\n<\/blockquote>\n<li><strong>Baligh<\/strong><\/li>\n<p>Syarat kedua adalah calon istri telah mencapai usia baligh, yaitu saat seseorang telah memasuki masa pubertas dan mampu secara biologis untuk melakukan hubungan seksual.  Baligh ditandai dengan tanda-tanda fisik seperti datang bulan bagi wanita dan mimpi basah bagi pria.<\/p>\n<p>Pelajari aspek vital yang membuat <a href='https:\/\/undang.cc\/blog\/bagaimana-hukum-pernikahan-bisa-menjadi-haram\/'>Bagaimana hukum pernikahan bisa menjadi haram?<\/a> menjadi pilihan utama. <\/p>\n<blockquote>\n<p>Contoh kasus: Seorang gadis bernama Aisyah berusia 14 tahun, dan dia telah mengalami menstruasi. Hal ini menunjukkan bahwa Aisyah telah mencapai usia baligh dan memenuhi syarat untuk menikah.<\/p>\n<\/blockquote>\n<li><strong>Berakal Sehat<\/strong><\/li>\n<p>Syarat ketiga adalah calon istri harus berakal sehat.  Ini berarti bahwa calon istri mampu memahami dan menentukan pilihannya sendiri dalam pernikahan, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain. Calon istri yang tidak berakal sehat, seperti yang mengalami gangguan jiwa atau gila, tidak dapat menikah.<\/p>\n<blockquote>\n<p>Contoh kasus: Seorang wanita bernama Nadia mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat memahami arti pernikahan. Dalam kasus ini, Nadia tidak memenuhi syarat untuk menikah karena tidak berakal sehat.<\/p>\n<\/blockquote>\n<li><strong>Merdeka<\/strong><\/li>\n<p>Syarat keempat adalah calon istri harus merdeka, artinya tidak terikat dengan perbudakan atau ikatan hukum yang menghalangi dirinya untuk menikah. <\/p>\n<p>Dapatkan seluruh yang diperlukan Anda ketahui mengenai <a href='https:\/\/undang.cc\/blog\/syarat-syarat-nikah-di-islam\/'>Syarat syarat nikah di Islam?<\/a> di halaman ini. <\/p>\n<blockquote>\n<p>Contoh kasus: Seorang wanita bernama Fatimah adalah seorang budak.  Fatimah tidak dapat menikah karena tidak merdeka.  Dia harus dibebaskan terlebih dahulu dari perbudakan untuk memenuhi syarat menikah.<\/p>\n<p>Peroleh akses <a href='https:\/\/undang.cc\/blog\/usia-yang-dianjurkan-menikah-dalam-islam\/'>Usia yang dianjurkan menikah dalam Islam?<\/a> ke bahan spesial yang lainnya. <\/p>\n<\/blockquote>\n<\/ol>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Prosesi_Pernikahan_dalam_Islam\"><\/span>Prosesi Pernikahan dalam Islam<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-2138\" src=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/42a60b8e-06de-4cd5-a0d0-f3f919945b56-12.jpg\" width=\"700\" height=\"430\" alt=\"4 syarat nikah dalam Islam?\" title=\"Nikah wali urutan rukun islam syarat sah tertib ilustrasi agama wisatanabawi\" \/><\/p>\n<p>Pernikahan dalam Islam bukanlah sekadar perayaan, melainkan sebuah ikatan suci yang penuh makna dan tanggung jawab. Prosesi pernikahan dalam Islam dirancang untuk memastikan bahwa ikatan ini terjalin dengan penuh kesakralan dan kemuliaan.  Seiring berjalannya waktu, tradisi dan adat istiadat mungkin mengalami modifikasi, namun inti dari prosesi pernikahan dalam Islam tetaplah sama:  menguatkan ikatan suci antara dua insan yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tahapan_Pernikahan_dalam_Islam_4_syarat_nikah_dalam_Islam\"><\/span>Tahapan Pernikahan dalam Islam, 4 syarat nikah dalam Islam?<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Prosesi pernikahan dalam Islam terdiri dari beberapa tahapan penting yang saling berkaitan dan memiliki tujuan yang spesifik.  Tahapan-tahapan ini merupakan simbol dari perjalanan menuju ikatan suci pernikahan, dan setiap tahapannya memiliki makna yang mendalam. <\/p>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th>Tahapan<\/th>\n<th>Tujuan<\/th>\n<th>Contoh Aktivitas<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>Taaruf<\/td>\n<td>Mengenal calon pasangan dengan lebih baik, baik dari segi karakter, agama, dan nilai-nilai yang dianut.<\/td>\n<td>Bertemu, berkomunikasi, dan berdiskusi dengan calon pasangan, baik secara langsung maupun melalui perantara.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Lamaran<\/td>\n<td>Menyatakan niat dan keseriusan untuk melamar calon pasangan.<\/td>\n<td>Keluarga calon mempelai pria datang berkunjung ke rumah calon mempelai wanita untuk menyampaikan niat melamar.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Pernikahan<\/td>\n<td>Melakukan akad nikah, yaitu prosesi pengikatan janji suci antara calon mempelai pria dan wanita di hadapan wali dan dua saksi.<\/td>\n<td>Menentukan waktu dan tempat akad nikah, menyiapkan mahar, dan mengundang keluarga dan kerabat dekat.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Resepsi Pernikahan<\/td>\n<td>Merayakan pernikahan dan memperkenalkan pasangan baru kepada keluarga dan kerabat.<\/td>\n<td>Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan berbagai macam hiburan dan hidangan, serta mengundang keluarga dan kerabat.<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pemungkas\"><\/span>Pemungkas<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-2139\" src=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/Hukum-Poligami-Diperbolehkan-Dalam-Islam-3-1536x864-1.jpg\" width=\"700\" height=\"393\" alt=\"Nikah kua syarat alur tata biaya begini\" title=\"Nikah kua syarat alur tata biaya begini\" \/><\/p>\n<p>Memenuhi 4 syarat nikah dalam Islam adalah langkah awal yang penting dalam membangun pernikahan yang sakral dan penuh berkah.  Dengan memahami dan menjalankan syarat-syarat ini, kita melangkah  menuju ikatan suci yang diridhoi Allah SWT. Semoga  penjelasan ini  memberikan  panduan yang bermanfaat dalam  menjalankan prosesi pernikahan  dengan penuh  kepastian dan  ketenangan hati.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Jawaban_yang_Berguna_4_Syarat_Nikah_Dalam_Islam\"><\/span>Jawaban yang Berguna: 4 Syarat Nikah Dalam Islam?<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p><strong>Apa yang terjadi jika syarat nikah tidak terpenuhi?<\/strong><\/p>\n<p>Pernikahan yang tidak memenuhi syarat dianggap tidak sah di mata agama dan hukum.  Akibatnya, hubungan tersebut tidak diakui dan tidak mendapatkan  berkah dari Allah SWT. <\/p>\n<p><strong>Apakah ada syarat khusus bagi pernikahan beda agama?<\/strong><\/p>\n<p>Dalam Islam, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.  Islam mengharuskan pasangan suami istri menganut agama yang sama. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>4 syarat nikah dalam Islam? &#8211; Momen sakral pernikahan adalah puncak dari perjalanan cinta dua insan. Namun, di balik keindahan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/undang.cc\/blog\/4-syarat-nikah-dalam-islam\/\" title=\"4 Syarat Nikah dalam Islam: Panduan Menuju Pernikahan yang Sah\" itemprop=\"url\">Selengkapnya<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2139,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[240,16,214,20,17],"class_list":["post-2140","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-keluarga","tag-akad-nikah","tag-hukum-nikah","tag-panduan-nikah","tag-pernikahan-islam","tag-syarat-nikah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2140","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2140"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2140\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3606,"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2140\/revisions\/3606"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2139"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2140"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2140"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/undang.cc\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2140"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}